Bali NETWORK – Sekarang sudah 5 bulan yang lalu toko es krim LEONARDO GELATO di Seminyak dirampok dan dijarah oleh 50 orang pada pagi hari tanggal 31 Mei 2023. Dalam waktu 24 jam, karena kerja polisi yang sangat baik dari POLDA Bali, 6 truk dengan peralatan senilai Rp. 10 miliar berhasil ditangkap. Satu hari kemudian ROBERT (Chen) ditangkap di sebuah hotel dekat bandara. ROBERT (Chen) mengaku kepada POLDA bahwa dia yang mengatur pencurian tersebut. Pada tanggal 6 Juni 2023 EVIANNE TANTONO, pemilik RIVARENO GELATO JAKARTA mengaku bahwa ia (dan suaminya yang berkewarganegaraan Malaysia, Chong Wai Thoong) menginstruksikan Robert Chen untuk mencuri semua aset dari LEONARD GELATO.
Ajaibnya, 1 hari kemudian, dan sangat mencurigakan, setelah pengakuan penuh atas kejahatan tersebut, ROBERT (Chen) yang berada di penjara di Denpasar dibebaskan oleh POLDA. Normalnya, seorang tersangka kriminal dalam keadaan seperti ini dapat dibebaskan dengan jaminan setelah 60 hari. Sangat tidak wajar dan tidak bertanggung jawab jika seorang penjahat yang telah mengaku bersalah langsung dibebaskan. Hal yang sama berlaku untuk EVIANNE TANTONO yang secara terbuka mengaku menginstruksikan dan membayar ROBERT (Chen) untuk mengatur dan melaksanakan perampokan.
Pada tanggal 24 Agustus 2023, DIRESKRIM mengakhiri penyelidikan mereka dengan menyimpulkan bahwa ini adalah kasus kriminal dan kejahatan berat yang terjadi berdasarkan pasal 362 dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun karena diorganisir oleh lebih banyak orang. Yang janggal adalah EVIANNE TANTONO dan suaminya yang berkewarganegaraan Malaysia, yang mengaku sebagai pelaku kejahatan, hingga saat ini belum ditangkap oleh DIRESKRIM untuk menjadi bagian dari penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum mengambil alih berkas tersebut (LP/B/275/VI/2023/SPKT/POLDA BALI) dan menyimpulkan bahwa DIRESKRIM telah gagal mewawancarai EVIANNE TANTONO dan suaminya yang berkewarganegaraan Malaysia, yang merupakan ketua dari sebuah keluarga kejahatan terorganisir yang berbasis di Jakarta, yang telah melaporkan 17 laporan kejahatan ke POLDA Bali. EVIANNE TANTONO dan suaminya yang berkewarganegaraan Malaysia, CHONG WAI THOONG, berkeliaran dengan bebas dan mengoperasikan toko es krim mereka di Jakarta yang bernama RIVARENO GELATO. Kejaksaan memerintahkan DIRESKRIM untuk mewawancarai para penjahat yang telah mengaku dan staf mereka seperti manajer RIVARENO GELATO lainnya, Chianti Darmawanti, yang juga dicurigai melakukan penggelapan, pencurian, masuk tanpa ijin, dan perusakan.
Hari ini, 5 bulan kemudian, setelah 3 kali memanggil EVIANNE TANTONO dan CHONG WAI THOONG, yang tinggal di Jakarta dengan alamat tempat tinggal yang diketahui oleh DIRESKRIM, POLDA menyatakan bahwa mereka tidak dapat menemukan EVIANNE TANTONO dan CHONG WAI THOONG, sebagai alasan untuk menangkap para penjahat yang mengaku sebagai prinsipal ROBERT (CHEN) ini dan memenjarakannya di penjara. Mengapa DIRESKRIM tidak mengejar para penjahat yang mengaku? Mengapa para pencuri tidak lagi dipenjara? Apakah Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan polisi untuk melindungi rakyatnya dari para pencuri?
(Fais/*)